Pengertian pajak
Pajak adalah iyuran wajib yang
dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi
pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat
ditunjuk secara langsung.
Pengetian
pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani, pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang
terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat
imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2.
Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan
kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat
dipaksakan dengan tiada mendapat jasa
timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk
membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur
pokok dalam defenisi pajak:
- Iuran / pungutan
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
- Pajak dapat dipaksakan
- Tidak menerima kontra prestasi
- Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus
berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat
ringannya tariff pajak itu, untuk itulah
masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan
mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk wajib pajak pertahun PTKP
adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan untu8k seorang istri Rp.
2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan
penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda)
dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya
paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.
Pasal 79 mencantumkan sumber
pendapatan daerah terdiri dari :
a.
PAD
(pendapatan asli daerah )
· Hasil pajak daerah
· Hasil retribusi daerah
· Hasil perusahaan milik daerah dan
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
b. dana perimbangan
c. pinjaman daerah.
Berdasarkan UU NO 34 THN 2000
tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi
daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. jenis
pajak propinsi terdiri dari
· pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn
kendraan bermotor dan atas air
· pajak bahan bakar kendraan bermotor
· pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan
permukaan
b. jenis pajak kabupaten kota
· pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak
penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis
besar kita harus mengetahui :
1. siapa yang dikenakan pajak( subjek
pajak)
2. apa yang dikenakan pajak ( objek
pajak)
3. berapa pajaknya (tariff pajak)
4. bagaimana melaksanakan hukum pajak
* pajak
dapat dipaksakan
Undang-undang
memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan
melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi
pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh
undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk
mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hokum
pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang
pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak
dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya
kedalam penjara.
* Pajak
tidak menerima kontra prestasi
Ciri kas
pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer )
tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah
namun perlu dipahami bahwa sebenarnya
subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama
dengan masyarakat lainnya.
* Untuk
membiayai biaya umum pemerintah
Pajak yang
dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum
maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
Syarat
objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan
atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang
berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
Struktur
pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
- pajak penghasilan (PPh)
- pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
- pajak bumi dan bangunan
- pajak daerah dan retribbusi daerah
- bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
- bea materai
untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan,
terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua
dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari
pajak uu no 19 thn 2000 tentang p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding
berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP
tyelah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002
tentang penaagihan pajak
Fungsi
pajak
Fungsi
budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi
utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan
sebagai alat untuk memasukkan dana
secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku
“segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas
secara optimal adalah sebagi berikut:
· jangan sampai ada wajib pajak/subjek
pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
· Jangan sampai wajib pajak tidak
melaporkan objek pajak kepada fiskus
· Jangan sampai ada objek pajak dai
pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi
pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara
menganut dua system :
- Self assessment system; menghitung pajak sendiri
- official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
factor yang turut mempengaruhi
optimalisasi pemasukan dana kekas negara adlah
- filsafat negara
negara yang berideologi yang
berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari
rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam
menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan
oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa
sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban
pajaknya.
- kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta
pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib
pajak
- tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa
semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk
memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi
pidana fiscal.
- kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
sangat menentukan efektifitas uu dan
peraturan perpajakan. Fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk
menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
- strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
- kantor pelayanan pajak
- kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat
terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang.
Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah
reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
Fungsi
regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya
juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai
tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini
hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut
maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras
ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan
dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman
modal asing. Contoh:
1) bea materai modal
2) bea masuk dan pajak penjualan
3) bea balik nama
4) pajak perseroan
5) pajak devident
YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam hal
ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi
dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara
merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1) Teori ansuransi,Negara berhak memungut pajak dari
penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat
membayar premi pada negara.
2) Teori kepentingan,Bahwa negara berhak memungut pajak
karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar
kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus
dibayarnya kepada negara.
3) Teori bakti,Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah
bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib
membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
4)
Teori gaya pikul,Teori ini megusulkan supaya didalam
hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5) Teori gaya beli,Menurut teori ini yustifikasi
pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya
dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik
dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6) Teori pembangunan,Untuk Indonesia yustifikasi
pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat
yang adil dan makmur
Disamping
itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
- Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
- Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
- Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip
pemungutan pajak
Menurut Era
Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
- Prisip fiscal
·
Prinsip
Administrative
- Prinsip ekonomi
- Prinsip Etika
HUKUM PAJAK
Adalah: Keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan
seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara.
Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara
dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak
dibedakan atas:
- Hukum pajak material,Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
- Hukum pajak formal yaitu memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar